Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Muaratembesi Kabupaten Batanghari Mahdali mengaku telah memanggil Camat Marosebo Ilir Fadil, terkait dugaan korupsi dana "Satu Miliar satu Kecamatan" (Samisake).
Pemanggilan itu dilakukan setelah Kejaksaan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang terkait dengan pengelolaan dana Samisake di Kecamatan Marosebo Ilir.
"Camat Marosebo Ilir sudah kita panggil dan baru kita berikan sekitar tujuh pertanyaan. Untuk saksi sudah kita panggil sebelumnya dan saat ini kasus ini baru tahap pengumpulan keterangan dan data," kata Mahdali ketika dihubungi, Minggu.
Ia mengatakan, terkait adanya kejanggalan pada penerimaan beasiswa di sekolah belum diperiksa, karena siswa sekolah di Kecamatan Marosebo Ilir akan melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) di semua sekolah.
"Kita menunggu UAS selesai, dan kita tidak mau menggaggu konsentrasi para siswa yang sedang menghadapi ujian," ujarnya.
Ia mengakui pengelolaan dana Samisake ini memang rawan akan penyimpangan dalam penggunaannya. Selain itu, MoU yang dibuat oleh Kepala Pemerintahaan Kecamatan diduga banyak menyalahi aturan.
Kejaksaan saat ini masih terus mendalami dugaan kasus korupsi dana Samisake yang melibatkan Camat Marosebo Ilir tersebut, jika kasus dugaan korupsi ini terbukti akan diserahkan ke Kejari Muarabulian.
Mahdali mengatakan, pihaknya menduga ada beberapa bukti kuat yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana Samisake di Kecamatan Marosebo Ilir, seperti pembelian alat pertanian, bedah rumah dan juga pemberian beasiswa.
Ia mencontohkan diduga ada beasiswa yang diberikan kepada siswa yang ternyata siswa tersebut sudah tidak sekolah lagi.
"Kita masih mendalami kejanggalan lainnya, karena itu pemeriksaan masih terus dilanjutkan untuk mengumpulkan alat bukti," katanya.(Ant)