Jambi (ANTARA Jambi) - Seluas 9.406,69 hektare hutan adat di Provinsi Jambi sudah dilegalisasi dan terlindungi berdasarkan surat keputusan bupati ataupun peraturan daerah, kata Direktur Eksekutif KKI Warsi Rakhmat Hidayat.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat dari kawasan hutan Negara itu merupakan angin segar bagi perjuangan hutan adat di Provinsi Jambi, katanya di Jambi, Minggu.
"Adanya pengakuan hutan adat di Jambi ini sebagai langkah maju Jambi dalam mengakomodir ruang kelola masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, karena perlindungan terhadap hak-hak kelola masyarakat akan semakin kuat, katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah kabupaten di Jambi yaitu Kerinci, Bungo, Merangin dan Sarolangun telah memberikan pengakuan terhadap hutan adat di daerah mereka masing-masing.
Masyarakat adat selama ini memanfaatkan hutannya juga dengan kearifan lokal yang berasaskan lestari dan berkelanjutan.
"Masyarakat adat sangat paham akan manfaat hutan dan juga dampak yang akan timbul dari pengelolaan hutan, sehingga masyarakat memproteksi hutannya, salah satunya dengan skema hutan adat," ujar Rakhmat.
Menurut dia, selama ini Provinsi Jambi dinilai sebagai pelopor hak kelola hutan adat sejak tahun 1990-an. Hal ini terlihat dari eratnya hubungan masyarakat adat dan komunitas luar yang sudah sejak lama hidup berdampingan dengan hutan.
Dengan adanya keputusan MK tersebut, diharapkan WARSI mampu mendorong pemerintah untuk segera membuat peraturan gubernur dan peraturan bupati pada tahap awal untuk mengisi kekosongan hukum sebelum adanya perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
"Mekanisme pengakuan harus ada, agar bisa menjadi pedoman semua pihak, baik masyarakat adat, masyarakat lokal, pemerintah maupun kalangan dunia usaha, sehingga semua pihak dapat mendudukan porsi masing-masing sekaligus mengurangi terjadinya konflik pascaputusan MK akibat tumpang tindih wilayah maupun perebutan wilayah dan izin yang telah diberikan," tambahnya.(Ant)