Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tengah menyelidiki proyek lampu stadion Persitaj Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) tahun 2012 senilai Rp2,7 miliar, karena diduga telah terjadi penggelembungan harga (mark up).
Hingga saat ini, Kejaksaan sudah memeriksa lima saksi, yakni Suparti sebagai PPK di Dinas ESDM Tanjabar, PPTK atas nama Rasyid, panitia,konsultan pengawas PT Timba Sagara yang beralamat di Tembilahan,
Inhil, Riau dan kontraktor pelaksana PT Almevia
Elektrik.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, T Hartawan
ketika dikonfirmasi, Sabtu mengatakan, penyelidikan atas proyek lampu stadion Persitaj ini dilakukan atas surat perintah Kejati Jambi.
"Kita
telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Dugaan adanya pengelembungan harga itu atas laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa semua bentuk pekerjaan, mulai dari
tahap awal berupa pengukuran dan pematokan sampai pekerjaan perbaikan lapangan
dan pembersihan akhir.
Sampai saat ini, semua berkas hasil pengumpulan
data selama ini, semua sudah selesai dilakukan, tinggal pelimpahan berkas ke
bagian Pidana Khusus, katanya.
Namun ketika ditanya, Hartawan mengaku tidak bisa menjelaskan sangkaan yang akan dikenakan pada proyek tersebut. "Kalau soal apa yang disangkakan, tanya ke Pidsus saja. Saya
tidak bisa menjawab."
Sementara itu ketika disinggung soal proyek yang sama yang dianggarkan pada tahun 2013, ia mengatakan saat ini masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Selesai membahas yang tahun 2012, kita juga akan menyelidiki yang
tahun 2013. Saat ini masih mengumpulkan data," tambah Hartawan.(Ant)
Kejaksaan bidik proyek lampu stadion Tanjabar
Sabtu, 19 April 2014 21:51 WIB
......Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi,"katanya......