Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemerintah pusat harus segera merealisasikan penyerahan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012.
Putusan MK No. 35/2012 tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara sehingga pengelolaannya dapat diserahkan pada masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.
"Sebenarnya masyarakat adat sudah siap mengelola hutan adat dan pemerintah daerah pun sudah siap dengan perangkat hukum daerahnya," ujar Koordinator Program Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Nurul Firmansyah di Jakarta, Rabu.
Yang menjadi kendala adalah belum adanya penetapan atau pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat oleh pemerintah pusat dan belum adanya standar tertentu untuk pemetaan wilayah adat, termasuk di dalamnya yaitu wilayah hutan, katanya.
Pendapat senada disampaikan oleh pihak dari Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh, Zulfikar Arma, yang menilai bahwa pemerintah pusat terkesan tidak ikhlas untuk menyerahkan pengelolaan hutan kepada masyarakat adat.
"Kami melihat pemerintah masih memiliki kekhawatiran besar kalau hutannya diserahkan pada masyarakat adat maka hutannya akan habis, padahal tidak," kata Zulfikar.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat Aceh memiliki sistem pengelolaan hutan yang cukup baik. Bahkan mereka mempunyai lembaga pengawasan hutan yang disebut 'Panglima Uteun'.
Zulfikar menyatakan bahwa masyarakat adat Aceh mengutamakan aspek ekologi, aspek ekonomi, dan aspek sosiologi dalam mengelola hutan mereka sehingga pemerintah tidak perlu setengah-setengah dalam menyerahkan kewenangan pengelolaan hutan pada masyarakat hukum adat.
HuMa telah melakukan riset di 13 lokasi di antaranya Aceh, Bengkulu, Padang, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Sultra, Jabar, Lebak.
Dari hasil riset tersebut mereka menilai percepatan pengakuan hutan adat harus segera dilakukan selain untuk kepentingan pelestarian sumber daya alam juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah hutan adat.(Ant)
HuMa: Pemerintah harus percepat pengakuan hutan adat
Rabu, 1 Oktober 2014 14:53 WIB
......Kami melihat pemerintah masih memiliki kekhawatiran besar kalau hutannya diserahkan pada masyarakat adat maka hutannya akan habis, padahal tidak," kata Zulfikar.......