Jambi (ANTARA Jambi) - Sebanyak 56 nyawa melayang akibat kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Muarojambi selama tahun 2014, kata Kapolres Muarojambi melalui Kepala Satuan Lalulintas Polres Muarojambi, AKP Ari Prayitno, Rabu.
Dikatakannya, selama tahun 2014, angka kecelakaan sebanyak 125 kasus, kecelakaan yang terjadi mengakibatkan 22 korban mengalami luka berat, 158 korban mengalami luka ringan dan 56 meninggal dunia.
"Angka kasus itu terhitung Januari hingga November 2014, diperkirakan kerugian materil akibat kecelakaan yang terjadi mencapai Rp1,1 miliar lebih," kata Ari.
Ia juga mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia didominasi oleh kendaaran roda dua, sedangkan untuk lokasi yang paling banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Muarojambi yakni di jalan Lintas Timur tepatnya di gapura perbatasan Kabupaten Muarojambi dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan di wilayah perbatasan Muarojambi dengan kota Jambi.
Untuk itu, Ari mengimbau pengguna jalan terutama kendaraan roda dua untuk tetap waspada dan berhati-hati menjelang hari raya Natal dan tahun baru, pasalnya saat momen itu volume lalulintas diyakini padat.
Ia juga meminta pengendara untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara dengan menggunakan helm dan tidak melawan arus.
Sementara itu, berdasarkan catatan pelanggaran yang masuk di Satlantas Polres Muarojambi selama Operasi Zebra, petugas Satlantas Polres Muarojambi menemukan pelanggaran sebanyak 340 berkas, tindakan yang dilakukan adalah tilang. Sedangkan kategori teguran untuk pengendara sebanyak 160 kasus.
Ari menjelaskan, pelanggaran tersebut juga didominasi oleh pengendara sepeda motor atau roda dua, pelangaran yang mereka lakukan yakni tidak menggunakan helm serta tidak melengapi surat kendaraan. Ironisnya lagi, para pengendara yang tidak memakai helm tersebut adalah pengendara dewasa.
"Operasi Zebra dilakukan dari 26 November hingga 9 Desember, melalui operasi ini Satlantas Polres Muarojambi juga menemukan masih banyaknya para pengendara yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengendara di bawah umur," jelasnya.
Para pengendara yang ditilang nantinya akan dikenai denda dan mengikuti proses sidang di pengadilan. Sedangkan untuk para pengendara yang hanya mendapat teguran diberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan tata tertib berlalu lintas.(Ant)
Sebanyak 56 nyawa melayang akibat kecelakaan
Rabu, 17 Desember 2014 15:46 WIB
......Angka kasus itu terhitung Januari hingga November 2014, diperkirakan kerugian materil akibat kecelakaan yang terjadi mencapai Rp1,1 miliar lebih," kata Ari......