Jambi (ANTARA Jambi) - Polda Jambi membekuk pemilik sekaligus bandar narkoba dengan barang bukti 153,67 gram atau 1,5 ons sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp32,9 juta dari pelaku Surya Krisna (50) dan seorang temannya Agus Mulyadi (30).
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol I Gede Ketut Sudarsana didampingi Kabid Humas AKBP Almansyah di Jambi Kamis, mengatakan kedua tersangka narkoba itu ditangkap pada Rabu (4/3) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba di kawasan Pall 13 Jalan lintas Sumatera Jambi - Palembang.
Surya dan Agus ditangkap tanpa perlawanan di bengkel mobil milik Surya yang ada dikawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Saat ditangkap Agus sempat membuang botol rexona berisi peralatan hisap sabu-sabu atau pirek, satu paket sabu ukuran kecil, dan paket ganja.
Sementara dari rumah tersangka Surya di RT 01 RW 01 Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi, Pall 13, polisi mengamankan beberapa paket sabu-sabu dalam paket sedang sebanyak 1,5 ons sabu-sabu senilai tiga ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang ditemukan polisi dari rumah tersangka Surya ada tiga paket besar yakni 54,44 gram, 54,89 gram dan 10,59 gram yang satu disimpan di kotak lampu mobil dan dua lainnya sudah dipaket siap dijual ke pelanggan.
Kasus ini kini sedang dikembangkan Polda Jambi karena saat dilakukan ekspos kasus, dua telepon genggam milik Agus selalu berdering panggilan.
Atas perbuatannya kedua tersangka Agus dan Surya dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Ant)
Polda Jambi bekuk pemilik 1,5 ons sabu
Kamis, 5 Maret 2015 13:32 WIB
......Saat ditangkap Agus sempat membuang botol rexona berisi peralatan hisap sabu-sabu atau pirek, satu paket sabu ukuran kecil, dan paket ganja......