Jambi (ANTARA Jambi) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bertekad akan memberikan Desa Adat kepada warga orang rimba atau yang dikenal Suku Anak Dalam (SAD) yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat, maka pemerintah akan mengusahakan pemberikan desa adat kepada warga suku orang rimba atau SAD yang menghuni Taman Nasional Bukit Duabelas yang ada di Jambi," kata Khofifah Indar Parawansa di Jambi, Jumat.
Pemberian Desa Adat kepada warga SAD di Jambi dilakukan pasca terjadinya musibah kelaparan yang melanda SAD hingga ada sebanyak 11 warga SAD dari kelompok temenggung Maritua yang meninggal dunia.
"Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan suku orang rimba atau SAD di Jambi, agar tidak ada lagi musibah yang menimpa suku yang menghuni hutan di hampir seluruh kawasan di Provinsi Jambi," kata Khofifah.
Kemudian pihak Mensos juga sudah berkoodinasi dengan pihak terkait untuk menanggani kasus warga SAD di Jambi seperti kementerian dalam negeri dan kesehatan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan mencari solusi terbaik.
Khofifah juga menegaskan, bahwa dalam rangka kunjungan seharinya ke Jambi diharapkan ada hasil yang kongkrit misalnya di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas ada terdapat 13 temenggung atau kelompok warga SAD yang terdiri atas 20 sampai 30 Kepala keluarga (KK) dan hal ini akan dikaji lagi untuk direkomendasikan bisa jadi kawasam Desa Adat oleh pemerintah
Untuk membentuk Desa Adat memang sudah ada tataran administrasinya dan payung hukumnya yang sudah disahkan selama ini dan kalau mereka siap untuk menjadi desa adat maka pemerintah akan melakukan interpensi program-program perlindungan sosial yang bisa diintegrasikan oleh warga SAD disana.
Kemudian lagi langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah pemerintah melalui Kementerian sosial juga akan medesak perusahaan yang memiliki HTI untuk menyerahkan lahan seluas kurang lebih 200 Hektare kepada warga SAD kelompok temenggung Maritua untuk lahan mereka menjadi Desa Adat nantinya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga sedang mengkoordiansikan dengan pihak terkait termasuk perusahaan PT Wana Printis untuk bisa secepatnya menyerahkan lahan tersebut kepada pihak warga SAD yang mengakui bahwa lahan itu milik nenek moyang mereka yang saat ini sudah menjadi HTI.
"Jika mereka warga SAD itu nanti mau menjadikan kawasan itu menjadi Desa Adat maka mereka akan mendapatkan hak -hak administratif dan dapat dana yang digulirkan pihak kementerian yang menjadi hak mereka." tegas Khofifah
Selain itu juga mereka akan mendapatkan hak program-program perlindungan sosial seperi kartu keluarga sejahtera, kartu Indoesia pintar dan kartu Indonesia sehat serta beras raskin yang menjadi hak mereka untuk diterima.
Kemudian mereka juga akan diberdayakan untuk mengawak kawasan hutan taman nasional Bukti Duabelas di Jambi dengan memberikan dukungan peningkatan sumber daya manusianya.
Menteri sosial juga akan tetap menghormati adat dari warga SAD untuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada mereka seperti rumah, akan dilakukan lebih dahulu pendekatan kepada warga SAD sehingga apapun keputusan dari mereka akan dihormati nantinya.
Untuk pelayanan kesehatan, menteri juga akan berjanji untuk bisa ditingkatkan kepada para warga SAD dengan memperhatikan kultur dan adat dari mereka yang akan diintegrasikan dengan beberapa pihak terkait.
Kasus sebelas warga SAD dari kelompok Temenggung Maritua yang meninggal dunia akibat kelaparan itu penyebabnya diantaranya karena mereka masuk dalam hutan HTI dan tradisi melangun atau pergi meninggalkan kawasan tinggal mereka karena ada keluarga dan sanaknya yang meninggal dunia.
Sementara itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan mendukung pemerintah pusat melalui menteri sosial untuk bisa lebih memberdayakan warga SAD yang ada di Bukti 12 khususnya temenggung Maritua.
"Yang saya harapkan adalah agar pihak PT Wana Printis yang memiliki kawasan HTI dan beberapa perusahaan lainya yang ada disana menyerahkan lahan yang diminta warga SAD itu kepada mereka agar dijadikan Desa Adat," kata Hasan Basri Agus.
Pemerintah provinsi Jambi mencatat ada da rujuh perusahaan yang memiliki HTI seperti PT Wana Printis, Agro Nusa Alam Sejahterta, Jebus Maju, Tebo Multi Agro, Lestari Asri Jaya, Malaka Agro Perkara dan Alam Lestari Makmur untuk bisa menterahkan lima persen lahannya kepada warga atau masyarakat setempat termasuk untuk warga SAD atau orang rimba. (Ant)
Mensos tawarkan desa adat kepada orang rimba
Jumat, 13 Maret 2015 12:27 WIB
......Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan suku orang rimba atau SAD di Jambi" kata Khofifah......