Jambi (ANTARA Jambi) - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jambi bersama inteligen Satgas Tipikor Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Syaid Denni Khomaini di Jakarta.
Denni di tangkap saat menjalankan bisnis Komputernya di PT Pelni Jakarta Pusat pada Jumat (17/4), dan kini terpidana itu sudah dijebloskan kedalam Lapas Klas II A Jambi, kata Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham di Jambi, Sabtu.
Hal tersebut disampaikannya di Bandara Sultan Thaha Jambi saat ia membawa terpidana Syaid Denni Khomaini dari Jakarta ke Jambi.
Terpidana Denni telah tiga tahun menjadi DPO kejaksaan itu terganjal kasus tindak pidana korupsi proyek pengalokasian dana pelaksanaan kegiatan NUSSP pada tahun anggaran 2006 di Kota Jambi.
Saat penangkapan dilakukan tim, terpidana Denni sedang menjalankan bisnis komputernya di kantor Pelni Jakarta Pusat. Denni ketika di tangkap tanpa perlawanan dan sangat kooperatif.
Denni usai ditangkap diinapkan terlebih dahulu di Rutan Kejaksaan Agung dan keesokannya langsung diterbangkan ke Jambi menggunakan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 604 sekitar pukul 09.40 WIB.
Pesawat tersebut mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 11.00 WIB. Terpidana dibawa langsung menuju ruang kerja PT Anggkasa Pura Jambi, kemudian menuju Lapas dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jambi Marcos Simaremare mengatakan, Denni dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Saat ditanyakan wartawan keadaan dirinya, Denni hanya diam membisu tanpa satu kata terucap dari raut wajahnya yang pucat dan langsung dibawa ke Lapas Klas II A Jambi untuk menjalani hukumannya. (Ant)
Kejari Jambi tangkap DPO korupsi di Jakarta
Sabtu, 18 April 2015 19:31 WIB
......Denni di tangkap saat menjalankan bisnis Komputernya di PT Pelni Jakarta Pusat pada Jumat (17/4), dan kini terpidana itu sudah dijebloskan kedalam Lapas Klas II A Jambi......