Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Senin, melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus penyelundupan 318 dus minuman keras (miras) ilegal yang belum lama ini berhasil diungkap bersama pihak Bea Cukai dan TNI AL.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan di Jambi, Senin, gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya dari penanganan kasus ini dan hanya saja belum mengetahui hasil dari gelar perkara tersebut.
"Namun dari hasil gelar perkara juga bisa ditentukan tersangka baru," kata Wirmanto.
Sejauh ini tersangka masih satu orang yakni Suryanto Wijaya alias Akuang (39) dan statusnya masih wajib lapor karena tidak ditahan.
Wirmanto mengatakan, untuk kelengkapan berkas pemeriksaan, penyidik sudah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli juga sudah dimintai keterangannya yakni dari BPOM dan Disperindag.
Sebelumnya, terkait kasus ini tersangka Suryanto Wijaya alias Akuang dikenakan pasal 91 ayat (1) jo pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara denda Rp4 miliar dan bersangkutan tidak ditahan oleh penyidik karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ada kapal speed boat yang bermuatan Miras itu bersandar dibelakang pos TNI AL tepatnya di pinggiran Sungai Batanghari, Desa Talang Duku Kabupaten Muarojambi, akhirnya ditangkap polisi bersama Bea Cukai dan TNI AL yang didalam kapal itu ada ribuan botol miras impor berbagai merek yang beralkohol tinggi tanpa izin. (Ant)
Polda Jambi gelar perkara kasus penyeludupan miras
Selasa, 21 April 2015 8:39 WIB
......Untuk menentukan langkah selanjutnya dari penanganan kasus ini......