Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi menetapkan pemilik judi "jackpot" atau judi mesin ketangkasan sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Almansyah.
"Robin Nicolas selaku pemilik judi jackpot ditetapkan sebagai tersangka karena ia adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut," katanya di Jambi, Senin.
Selain itu yang bersangkutan juga tidak pernah hadir pada panggilan kepolisian untuk diperiksa.
Lebih lanjut juru bicara Polda Jambi itu menyebutkan, bahwa tersangka Robin Nikolas merupakan warga Riau, karenanya penyidik Polda Jambi masih akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Sementara, empat tersangka lainnya adalah pekerja tempat judi ketangkasan tersebut yakni AN, AL, RI, dan AT yang juga selaku pengelola tempat judi tersebut hingga kini berkasnya masih dipelajari dan diteliti oleh jaksa.
"Sekarang berkasnya sama jaksa, karena sudah tahap satu beberapa hari yang lalu," kata Almansyah.
Modus dalam perjudian ini adalah hadiah permainan bisa digantikan dengan hadiah voucher yang bisa ditukarkan dengan uang dan lokasi tempat penukaran uang itu berada dalam satu bangunan yang dijadikan tepat judi mesin ketangkasan tersebut.
Dari lokasi permainan saat dilakukan penggerebekan di kawasan Broni Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, dan 23 pengunjung dengan barang bukti yang diamankan adalah uang senilai Rp39,3 juta, kemudian 65.523 keping koin, dan 24 kotak ticket.
Kemudian tiga unit kalkulator, 50 buah voucher, 2 slot nota ticket cancel, 1 unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion.(Ant)
Polisi tetapkan pemilik judi "jacpot" sebagai tersangka
Selasa, 7 Juli 2015 13:26 WIB
......Sekarang berkasnya sama jaksa, karena sudah tahap satu beberapa hari yang lalu," kata Almansyah......