Jambi (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kota Jambi menerbitkan peraturan tentang penghapusan administrasi denda piutang dan pengurangan pembayaran pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah itu.
"Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pajak ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB yang saat ini masih jauh dari target," kata Sekertaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi Mulyadi di Jambi, jumat.
Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan Wali kota Jambi No 25 tahun 2015, rincian pengurangan pokok pajak tersebut diantaranya bagi penunggak pajak dari tahun 2009-2012. Dimana pembayaran pokok pajak dikurangi sebesar 50 persen dan denda dihapuskan.
Kemudian dari tahun 2013-2014 pembayaran pokok pajak dikurangi 25 persen dan denda juga dihapuskan serta dari tahun 2015 pokok pajak dibayar 100 persen dan denda dihapuskan.
"Pengurangan bayar pokok pajak dan penghapusan denda pajak ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2015," katanya menjelaskan.
Dia menyebutkan, realisasi penerimaan PBB di Kota Jambi sampai saat ini baru mencapai angka 30,09 persen atau Rp15,045 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp50 miliar.
"Dengan peraturan tersebut kita optimistis paling tidak penerimaan pajak bisa mencapai angka di atas 50 persen," katanya.
Menurut dia, kesadaran masyarakat Kota Jambi untuk membayar pajak masih rendah dan guna memotivasi masyarakat membayar pelunasan PBB, Pemkot Jambi berencana akan mengadakan undian kepada warga yang taat membayar pajak.
"Yang telah melunasi PBB dan tidak mempunyai tunggakan selama tiga tahun terakhir atau para pelaku wajib pajak bisa mengikuti undian. Bagi yang menang akan diberangkatkan umroh," katanya menambahkan. (Ant)
Deregulasi - Pemkot Jambi hapuskan denda pajak bumi bangunan
Sabtu, 3 Oktober 2015 2:15 WIB
......Pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pajak ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB yang saat ini masih jauh dari target......