Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi menetapkan pejabat kepala bagian operasional PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara akhirnya ditetapkan tersangka dari PT RKK yakni Munadi yang menjabat sebagai kepala bagian operasional.
Melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto, dikatakannya untuk beberapa perusahaan perkebunan lainnya masih dalam tahap penyidikan dan dalam proses di Polda Jambi.
Kemudian lagi penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua perusahaan perkebunan lainnya yakni PT Apga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dan PT BEP di Kabupaten Muarojambi.
"Penyidik Kepolisian daerah Jambi dan jajaran, kembali menaikkan status dua perusahaan dari penyelidikan ke penyidikan, terkait kasus karhutla," kata Wirmanto.
Bertambahnya dua perusahaan ini, maka jumlah koorporasi yang ditingkatkan ke penyidikan menjadi enam perusahaan perkebunan dan
satu perusahaan sudah ada tersangkanya.
Sementara itu beberapa waktu lalu Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto menegaskan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi orang yang bertanggungjawab adalah pimpinan perusahaan perekebunan yang lahannya terbakar.
Ada empat perusahaan yang pimpinannya hrus bertanggungjawab yakni PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, keduanya di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.