Jakarta (ANTARA Jambi) - Jaksa Penuntut Umum KPK tetap ingin
menghadirkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai saksi dalam
sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio
Capella pekan depan.
"Karena yang bersangkutan (Surya Paloh)
tidak hadir, mohon tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan
keterangan sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Ketua JPU KPK Yudi
Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Patrice
Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy
Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah
pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
salah satunya Dana Bantuan Sosial (Bansos).
Hari ini Surya
seharusnya menjadi saksi bersama dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif
Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken dan Ramdan Taufik Sodikin.
"Hari
ini seharusnya ada empat saksi, namun yang konfirmasi hadir hanya tiga
orang. Sampai saat ini Surya Paloh belum ada konfirmasi hadir," kata
Yudi.
"Apaka keterangan dari saudara Surya Paloh ini masih diperlukan?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.
"Memang ada relevansinya," jawab Yudi Kristiana.
"Baik
untuk persidangan selanjutnya Surya Paloh tetap dipanggil dan penasihat
hukum agar menyiapkan saksi yang menguntungkan terdakwa," kata hakim
Artha.
Sidang dilanjutkan pada 30 November 2015.
Surya
Paloh dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di
Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot dan Wagub Tengku Erry
Nuradi, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai Nasdem dan Ketua Mahkamah
Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.
Setelah pertemuan itu Rio
berpesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang
adalah rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC
Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis,
terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan
uang Rp200 juta dari Rio.
Rio dikenakan pasal Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan
paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp1 miliar.
Jaksa tetap ingin hadirkan Surya Paloh
Senin, 23 November 2015 15:20 WIB
......untuk persidangan selanjutnya Surya Paloh tetap dipanggil......