Jambi (ANTARA Jambi) - Pihak penyelidik kepolisian Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tersangka bandar narkoba, Adi Syaputra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
"Berkas tersangka bandar narkoba di Jambi yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan itu beberapa waktu lalu kini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati," kata Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa.
Berkasnya sedang diteliti dan jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II, kata dia menjelaskan.
Tersangka Adi merupakan salah satu bandar di Pulau Pandan yang merupakan daerah sarang narkoba di Provinsi Jambi.
Adi melarikan diri disaat dilakukan penyisiran di Pulau Pandan beberapa waktu lalu, yang dilakukan pihak Polda dan Polresta Jambi serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jambi pada Juli 2015.
Berkas bandar narkoba dilimpahkan ke Kejati Jambi
Selasa, 24 November 2015 12:37 WIB