Jambi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi
berhasil menangkap dua orang pemilik ganja kering seberat delapan
kilogram.
"Kedua tersangka pemilik ganja kering tersebut adalah Dedi Aman
Negoro dan Yogi Panulu," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP
Marlian Anshori, di Jambi Jumat.
Dari penangkapan keduanya anggota BNN mengamankan barang bukti
delapan paket besar ganja kering dengan berat lebih kurang delapan
kilogram, selain itu juga diamankan satu bungkus plastik sedang yang
sudah diracik dan 11 paket kecil siap edar.
Kedua tersangka diringkus anggota BNN Jambi di rumah bedeng
kontrakan tersangka Dedi yang berlokasi di Gang Pembina, RT 06 Kelurahan
Suka Karya, Kecamatan Kotabaru.
"Awalnya kita dapat laporan dari warga kalau di rumah tersangka
Dedi sering dilakukan transaksi narkoba. Kita lantas melakukan
penyelidikan dan penangkapan," kata Marlian.
Tersangka Dedi yang merupakan bandar dan juga residivis kasus
narkoba, sedangkan tersangka Yogi merupakan pengedar atau kurirnya Dedi.
Pengakuan kedua tersangka sebelumnya ada 10 paket besar, namun sebagian sudah diedarkannya di Kabupaten Muaro Jambi.
Saat penangkapan, Pihak BNN Jambi terpaksa melumpuhkan kedua
tersangka dengan tembakan karena mereka berupaya kabur dan melawan
petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 111, 112, dan
114 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun kurungan penjara.
BNN Jambi tangkap pemilik delapan kilogram ganja
Jumat, 29 Januari 2016 12:06 WIB
......Awalnya kita dapat laporan dari warga kalau di rumah tersangka Dedi sering dilakukan transaksi narkoba. Kita lantas melakukan penyelidikan dan penangkapan......