Semarang (ANTARA Jambi) - Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi
ribuan peraturan daerah di seluruh Indonesia yang dinilai menghambat
investasi dan pelayanan bagi masyarakat.
"5.000 perda dievaluasi karena menghambat investasi dan pelayanan bagi
masyarakat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela kunjungan
kerja di Semarang, Kamis.
Mendagri mencontohkan perda yang menghambat pelayanan terhadap
masyarakat itu adalah perda mengenai biaya pembuatan kartu tanda
penduduk, akte kelahiran, dan retribusi bagi nelayan.
"Selain itu, banyak perda menyangkut perizinan yang tidak perlu dan akan dihapus," ujarnya.
Menurut Mendagri, dari ribuan perda yang dievaluasi itu ada beberapa yang merupakan perda di Provinsi Jateng.
"139 perda sudah dikembalikan ke daerah masing-masing setelah kami evaluasi," katanya.
Kemendagri menargetkan dapat mengevaluasi 2.500 perda dari berbagai daerah pada pertengahan 2016.
"Dari 5.000 perda, pada pertengahan 2016 harus selesai dievaluasi," ujarnya.
Kemendagri evaluasi ribuan perda yang hambat investasi
Kamis, 11 Februari 2016 17:59 WIB
......5.000 perda dievaluasi karena menghambat investasi dan pelayanan bagi masyarakat......