Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan
ada pengadilan khusus narkoba dan itu diatur dalam revisi Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada DPR RI.
"Kami sudah
memberikan masukan-masukan kepada DPR, kalau nanti ada perkembangan
nanti dimintai," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta,
Rabu.
Selain itu, diusulkan juga baik hakim dan jaksa dalam
pengadilan narkoba tersebut harus khusus narkoba juga, termasuk
aset-aset kasus narkoba penangganannya, katanya.
"Kita menginginkan kasus narkoba ditangani di pengadilan narkoba
terkhusus seperti di KPK ada pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor)," kata Buwas.
Usulan lainnya adalah penggunaan uang hasil penangganan kasus
narkoba, untuk operasional kasus narkoba yang sedang dilakukan.
"Semua
akan ada pengawasan dan aturan hukumnya, akan ketentuan yang ada
aturannya dan tidak semudah itu dalam penggunaannya," kata Buwas.
BNN usulkan ada pengadilan khusus narkoba
Rabu, 4 Mei 2016 20:05 WIB
......Kita menginginkan kasus narkoba ditangani di pengadilan narkoba terkhusus seperti di KPK ada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)......