Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk
menambah pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap
anak-anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No
1/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara
signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana
Negara, Jakarta pada Rabu sore.
Menurut Presiden, dirinya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak pada Rabu.
Presiden Jokowi mengatakan dalam lingkup Perppu No.1/2016 itu
mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain
bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan
syarat-syarat tertentu.
Pemerintah menjelaskan pemberatan pidana yang dimaksud yaitu
penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana
seumur hidup, serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10
tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa
kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.
Jokowi berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi
hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga
menimbulkan efek jera.
"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek
jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak
yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Presiden.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan
harapannya agar seluruh fraksi di DPR RI dapat bersepakat dengan
pemerintah mengenai pemberatan hukuman serta pidana tambahan tersebut.
Yasonna menjelaskan nantinya hakim yang memeriksa kasus kejahatan
seksual dapat menjatuhkan hukuman tambahan atau pemberatan hukuman
kepada pelaku yang telah berulang kali melakukan kejahatan seksual,
serta kepada para pelaku yang melakukannya secara beramai-ramai maupun
kepada pelaku pedofilia yang melakukan kejahatan seksual.
Menteri juga menjelaskan Perppu tersebut tidak akan diterapkan
kepada anak dibawah umur yang menjadi pelaku kejahatan seksual kepada
anak-anak.
"Pelaku anak-anak tidak. Ini kan orang yang dewasa melakukan kepada
anak-anak. Kan ada Undang-Undang tentang Peradilan Anak, itu beda ya,"
jelas Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan kekerasan seksual
terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa setelah maraknya tindakan
kriminal itu di Indonesia belakangan ini.
Presiden Jokowi mengatakan penanganan kejahatan itu harus dengan
cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus
luar biasa.
Pemerintah putuskan penambahan kebiri dalam perlindungan anak
Rabu, 25 Mei 2016 18:27 WIB
......Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan......