Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemberian hukuman tambahan berupa kebiri
kimia dan pengenaan alat deteksi chip kepada pelaku tindak kekerasan
seksual terhadap anak baru akan dikenakan setelah putusan pengadilan
dinyatakan inkrah.
"Jadi (pemberian) hukuman tambahan menunggu
inkrah dulu, barulah eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Jumat.
Menurutnya,
pemberian hukuman tambahan pada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap
anak berupa kebiri dan pengenaan chip harus menunggu sampai proses
peradilan selesai sehingga keputusan hakim sudah bersifat tetap atau
inkrah.
"Jadi menunggu sampai keputusan tetap, inkrah barulah eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," katanya.
Ia berujar proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak
tidak berbeda dengan proses hukum kasus lain. "Upaya hukum yang dapat
dilakukan terdakwa itu berjalan normal, apakah ingin banding, kasasi.
Silakan," katanya.
Sementara eksekutor dalam pemberian hukuman tambahan adalah pihak
Kejaksaan dan boleh meminta bantuan Polri dalam pelaksanaannya.
"Prinsipnya Kejaksaan sebagai eksekutor. Bila pelaksanaan hukumannya
nanti dapat meminta bantuan teknis ke Polri," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara
signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana
Negara, Jakarta, Rabu (25/5) sore.
Presiden mengatakan, lingkup Perppu Nomor 1/2016 itu mengatur
pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi
pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan
syarat-syarat tertentu.
Pemerintah menjelaskan, pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu
penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana
seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10
tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemerintah juga telah memutuskan menambah pidana kebiri kimia bagi
pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dalam Perppu tersebut.
Polri: hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual tunggu putusan inkrah
Jumat, 27 Mei 2016 15:51 WIB
......Jadi (pemberian) hukuman tambahan menunggu inkrah dulu, barulah eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan......