Jakarta (ANTARA Jambi) - Humprey Ejike, warga negara Nigeria yang
baru dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada
Jumat (29/7) pukul 00.45 WIB, merupakan bandar narkoba yang tidak pernah
kapok.
Meski sudah berada di balik jeruji besi, masih mampu mengembalikan
peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Awal perjalanan kejahatannya, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat
pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Dirinya tidak
seorang diri, bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau
Koko.
Penangkapan terhadap Ejike itu di salah satu restoran di Depok,
tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp8
miliar.
Namun ia tidak kapok juga, meski sudah ditahan, melakukan kembali
aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.
Dari portal hukumanmati.web.id, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut
Umum, bahwa terdakwa Humprey Ejike alias Doctor dengan tanpa hak dan
melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual
mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis
heroin.
Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering
menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, dan ditemukan lima
kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto
keseluruhannya 1,7 kilogram. Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam
kasur "spring bad" di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.
Terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan subsidair, dakwaan primair
melanggar Pasal 82 ayat (1) sub.a Undang-Undang RepubIik Indonesia No.
22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dakwaan subsidair melanggar Pasal 78
ayat (1) sub. b Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997
tentang Narkotika.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) a UU No. 22 Tahun 1997
tantang Narkotika sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair dan
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.
Putusan Pengadilan Negeri No. 2152/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, divonis
hukuman mati, Putusan Pengadilan Tinggi No. 76/Pid/2004/PT.DKI: tetap
dihukum mati.
Putusan Mahkamah Agung No. 1715 K/Pid/2004: menolak permohonan
kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa, selanjutnya putusan Peninjauan
Kembali No. 18 PK/Pid/2007: ditolak kembali.
Jejak Humprey Ejike yang dieksekusi mati
Jumat, 29 Juli 2016 7:07 WIB