Jakarta (ANTARA Jambi) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI,
Mayjen TNI Tatang Sulaiman, membenarkan adanya laporan ke Bareskrim
Mabes Polri tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Haris Azhar.
Laporan polisi yang dialamatkan kepada Haris Azhar menyangkut
tulisannya tentang keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisinis
narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah
dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap merugikan citra TNI dan
BNN sebagai institusi penegak hukum.
"Tolong dipahami pengaduan TNI ini jangan dilihat hanya sebagai
upaya menyeret atau memidanakan semata, tetapi yang terpenting mendorong
adanya upaya pembuktian dan kebenaran," ujar Tatang melalui pesan
singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan surat laporan kepolisian yang dilayangkan pada Selasa (2/8),
TNI ingin mendapatkan kepastian hukum melalui penyelidikan dan
penyidikan, juga pengumpulan bukti yang dilakukan Bareskrim Polri.
Dari bukti tersebut akan diperoleh fakta benar atau tidaknya perwira TNI melakukan backing atau dukungan dalam operasi bisnis narkoba Freddy Budiman.
"Tujuan kedua (dari pelaporan ini) yaitu pembelajaran dan pendidikan
bagi masyarakat agar paham hukum. Paham dalam prosedur dan saluran
pengaduan, tidak asal mengadu lewat media sosial," kata Tatang.
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari seorang
Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan
(2014)", Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan miliar
rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis
haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan
narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih
Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan
fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman
FB KontraS.
Menanggapi laporan dari TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN),
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan akan segera memanggil
Haris Azhar untuk melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya
pelanggaran pidana UU ITE.
Menurut Kapolri, informasi dalam tulisan Haris sulit dibuktikan
kebenarannya karena bersumber dari Freddy yang terlibat beberapa kasus
pidana sehingga kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu
konsisten.
Kapuspen TNI konfirmasi laporan polisi atas Haris Azhar
Rabu, 3 Agustus 2016 14:35 WIB
......Tujuan kedua (dari pelaporan ini) yaitu pembelajaran dan pendidikan bagi masyarakat agar paham hukum. Paham dalam prosedur dan saluran pengaduan, tidak asal mengadu lewat media sosial......