Jakarta (ANTARA Jambi) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menegaskan bakal terus memberantas aktivitas ketenagakerjaan yang
menyerupai perbudakan di sektor perikanan, dan memastikan agar
perusahaan yang melakukannya tidak lagi dapat melakukannya
"Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah
jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," kata
Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menteri Susi mengemukakan, pemerintah melalui KKP bersama Satuan
Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menyoroti
beberapa kasus tindak pidana perikanan salah satunya adalah PT Pusaka
Benjina Resources yang diketahui mulai kembali beroperasi padahal status
perizinannya sudah dicabut.
Menurut dia, hal tersebut dapat mengancam produk perikanan Indonesia
di pasar global menyusul terungkapnya kasus perbudakan yang telah
dilakukan Grup Benjina terhadap ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal
Thailand, Vietnam dan Myanmar.
Sementara penegakkan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas 115
dalam memproses tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka
Benjina. Praktik tindak pidana perdagangan orang terhadap sekitar 600
warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di Benjina. Manager
lapangan, 1 orang petugas keamana dan 5 kapten kapal berkebangsaan
Thailand, telah divonis 3 tahun penjara.
Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik
kapal-kapal di Benjina, dihukum untuk membayarkan restitusi kepada para
korban. Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak
pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT.
Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang tenaga kerja asing (ABK)
tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari
Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Susi.
Saat ini penyidik dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) KKP sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak
pidana perikanan berupa alih muatan tidak sah (transhipment) di tengah
laut, menggunakan alat tangkap pair trawls yang dilarang dan mengangkut
ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan
ikan untuk konsumsi manusia.
Penyidik Stasiun PSDKP KKP Tual telah menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan tanggal 20 September 2016. Dalam waktu dekat akan melakukan
penyitaan terhadap ikan yang ada di PBR Benjina.
Hal tersebut melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan
maksimal empat tahun dan atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal
Rp400 juta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri
yang berlangsung sejak September 2015. Dalam waktu dekat kami akan
berkoodinasi dengan Kapolri untuk mempercepat penanganan serta
penuntasan kasus dimaksud.
KKP tegaskan bakal berantas perbudakan di sektor perikanan
Jumat, 23 September 2016 17:18 WIB