Jakarta, Antarajambi.com - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota polisi diperbolehkan menjadi pembina sebuah ormas asal memperoleh izin dari pimpinan.
"Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi pembina atau
penasihat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya mengarahkan,
menasehati," kata IBoy di Jakarta, Selasa, terkait Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Pertimbangan
itu didasarkan pada salah satu tugas polisi, yakni membina masyarakat.
Namun, polisi mensyaratkan ormas yang dibina tidak boleh melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Boy mencontohkan dirinya yang saat ini merangkap sebagai Ketua
Perbakin di Banten. "Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah
raga," kata Boy.
Menurut dia, sebelum menduduki jabatan pembina, seorang polisi harus
melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan
Polri.
"Biasanya lapor ke Kapolri.
Yang penting tugas kepolisian tidak ditinggalkan. Jadi
komunitas-komunitas masyarakat itu tidak lepas dari pantauan kami,
mereka akan jadi target penyuluhan dan pembinaan. Jadi itu tidak
masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris atau
direktur utama, itu tidak boleh," kata Boy.
Pernyataan Boy diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol Rikwanto yang mengatakan meski dalam Peraturan Kapolri
(Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, menyebut polisi dilarang
menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Namun, Anton sudah mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.
"Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi Pembina GMBI sudah seizin pimpinan," kata Rikwanto.
Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta menjadi pembina
salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya perwira
tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina
ormas.
"Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina
klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu
dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," kata Rikwanto.
Kemarin, Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di Mabes Polri untuk mendesak pencopotan Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan
karena dianggap FPI telah membiarkan bentrok antara ormas GMBI dengan
FPI di depan Mapolda Jabar usai bos FPI Rizieq Shihab diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan penistaan Pancasila.
Polisi boleh jadi pembina ormas
Selasa, 17 Januari 2017 15:33 WIB
......Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris atau direktur utama, itu tidak boleh......