Jambi, Antarajambi.com - Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil
mengamankan dua unit mobil truk yang sedang mengangkut kayu potongan
ilegal sebanyak 20 meter kubik hasil pembalakan liar yang akan dijual di
Kota Jambi.
"Penangkapan dua mobil truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut
dilakukan tim Satreskrim pada Kamis 24 Mei lalu di jalan Lingkar Selatan
III Keluruahan Talang Bakung, Kecamatan Pallmerah, Kota Jambi dengan
menangkap seorang pelakunya bernama Suyatno (38)," kata Kapolresta
Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir
Alamsyah Amir, di Jambi Jumat.
Tersangka Suyatno warga jalan Abdul Muis, Lingkar Selatan, Kota
Jambi, ditangkap polisi setelah dilaporkan bahwa pelaku sering
membawa atau menguasai dan mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi
dokumen resmi.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku sekitar
pukul 12.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya
ada mobil truk yang sedang memuat kayu yang diduga tanpa dilengkapi
dokumen yang sah.
Anggota Polresta Jambi kemudian melakukan pengecekan di tempat
tersebut dan kemudian mendapati ada dua unit truk yang sedang bongkar
muat kayu tanpa dokumen dan selanjutnya kedua unit mobil truk berisi
kayu tersebut diamankan ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih
lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dua unit mobil truk ukuran
berbeda yang mengangkut kayu jenis racuk sebanyak 20 meter kubik.
"Tindakan yang dilakukan penyidik Polresta Jambi saat ini
mengamankan barang bukti, lengkapi berkas perkara penyelidikan dan
memeriksa saksi-saksi dan pelakunya serta mengukur atau menjumlahkan
barang bukti dan pelaku dikenakan sesuai pasal 83 ayat 1 huruf b jo
pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013," kata Alamsyah Amir.
Kemudian lagi polisi akan menindak lanjuti kasus itu dengan
berkoordinasi dengan pihak kehutanan sekaligus menghitung jumlah
kubikasi kayu ilegal tersebut.
Polresta Jambi amankan dua truk kayu ilegal
Jumat, 26 Mei 2017 11:30 WIB