Jambi (ANTARA Jambi) - Harga bahan bakar minyak jenis solar dan premium di sebagian Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi masih tinggi meski pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.
Bujang (34) salah seorang pekerja angkutan air di Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengatakan, dirinya bersama pekerja angkutan air lainnya terpaksa menaikkan tarif angkutan air meski kenaikan harga BBM solar bersubsidi batal dilakukan.
"Bagaimana tidak naik tarifnya, meski pemerintah resmi membatalkan kenaikan harga BBM. Nyatanya di Tanjabtim harga solar perliter masih mencapai Rp7-8 ribu," ujarnya di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Rabu.
Menurut dia, saat normal harga BBM jenis solar, para pemilik angkutan air menetapkan tarif Rp2000 perorang. Namun saat ada rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah tarif angkutan air dinaikkan menjadi Rp3000 perorang.
Menurut Bujang, naiknya tarif angkutan air di Tanjabtim lebih dikarenakan sulitnya mencari BBM jenis solar di daerah itu.
"Padahal tempat kami tidak jauh dari SPBU, tapi stok yang ada cepat habis. Kalau beli di pengecer harga mahal, akibatnya kami mau tidak mau mesti menaikan tarif angkutan," jelasnya.
Namun demikian, kenaikan tarif angkutan air hanya dikenakan pada perorangan. Sementara untuk angkutan barang harga tarif yang digunakan masih normal.
"Untuk tarif barang tergantung banyak barang dan jaraknya," katanya.
Sementara itu, Manajer SPBU PT. Cantika Mandiri Pratama yang berlokasi di Muarasabak, Awaluddin, mengatakan, pihak SPBU hanya bisa menjual BBM subsidi kepada pengecer yang telah diatur dan diberi izin oleh pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan.
"Untuk SPBU kami tidak pernah putus stoknya dan pembelipun biasa biasa saja. Tidak ada lonjakan antrian yang banyak," ujarnya.
Bahkan, kata dia, Awaluddin, berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak Pertamina, SPBU, Pemkab Tanjabtim dan pengecer BBM, telah diatur bahwa, jika ditemukan ada pengecer yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan disanksi dengan cara penghentian pasokan.
"HET yang ditetapkan adalah Rp1000 diatas harga normal," katanya.(T.KR-BS)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012