Jambi (ANTARA Jambi)- Direktur Operasional Hutan Harapan (PT Restorasi Ekosistem Indonesia), Yusup Cahyadin, mengatakan massa Serikat Petani Indonesia (SPI) Ranting Sungai Bahar Kabupaten Batanghari telah menyandera dua orang staffnya selama lebih dari 24 jam, sejak Minggu (15/4) lalu.
Menurut dia, penyanderaan dilakukan massa SPI yang berjumlah ratusan orang tersebut, menyusul ditangkapnya enam orang perambah hutan oleh tim patroli Polisi Hutan di kawasan Hutan Harapan, Minggu lalu.
"Mereka menyandera dua staf kami dan melayangkan surat tuntutan agar enam orang teman mereka dibebaskan. Dalam surat tuntutan bertanggal 15 April itu mereka mengacam akan mendatangkan massa lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, " kata Yusup.
Dikatakan Yusup, tuntutan tersebut salah alamat, sebab yang berwenang terhadap penangkapan dan pembebasan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bukan pihak mereka.
"Tuntutan itu salah alamat, seharusnya mereka menuntut ke Dinas Kehutanan, bukan perusahaan pengelola hutan" sebutnya.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari Suhabli, mengakui ada teror dan ancaman dari massa SPI kepada pengelola Hutan Harapan.
Namun, katanya, pihaknya tidak mampu untuk menghentikan dan menanggulangi aksi perambahan dan ancaman-ancaman yang dilakukan oleh massa SPI ke pihak perusahaan, sebab keterbatasan personil dan peralatan operasional.
"Massa SPI berjumlah ribuan orang, sementara kami, polisi kehutanan Kabupaten Batanghari hanya berjumlah puluhan, dan itu tidak semuanya bekerja pada saat yang sama. Jadi kami kewalahan menghadapi ancaman itu," katanya.
Pada minggu malam (15/4) enam orang perambah hutan yang ditangkap oleh patroli Dinas Kehutanan dilepas, menyusul dua orang staf PT Reki oleh massa SPI sehari setelahnya.
Namun Yusup menyayangkan pelepasan enam perambah hutan tersebut, sebab pelepasan itu tidak ada hubungan dengan penyanderaan dua staf mereka.
Tentu kami sangat kecewa, bisa dibayangkan, bagaimana tertekannya mental 2 staf kami pada saat disandera,"katanya.
Tindakan penyanderaan ini diakui oleh Yusup adalah yang keempat kalinya sejak tahun 2010. Jika tidak ditanggulangi dan diselesaikan, maka kemungkinan peristiwa penyanderaan akan terus terjadi.
Untuk itu dia mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dan Pemerintah Pusat ikut menyelesaikan kasus penjarahan di Hutan Harapan, agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
Terkait pelepasan enam orang perambah hutan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari Suhabli mengatakan, upaya penyidikan telah dilakukan, namun mungkin petugas sudah melewati masa tenggang penahahan sementara belum ditemukan cukup bukti sehingga enam orang tersebut dibebaskan. (T.KR-YJ)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012