Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi sudah mengantongi nama pelaku atau tersangka yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kota Jambi.

Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Jambi, Sugito saat dihubungi di Jambi, Rabu mengatakan, pihak penyidik sudah mendapatkan nama pelaku yang bertanggung jawab atas kasus tersebut namun kejaksaan tidak bersedia menyebutkannya.

"Dalam waktu dekat akan diumumkan hasil eskspos kasus damkar bersama nama tersangkanya," kata Sugito.

Tim penyidik di Kejari Jambi, katanya, sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Walikota Jambi Ariefin Manap.

Saksi lainnya adalah Zulkifli Somad, mantan Ketua DPRD Kota Jambi yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Jambi terkait kasus suap terhadap pengusaha jasa kebersihan.

Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara mencapai Rp 97,02 miliar itu melibatkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Dia didakwa telah mengarahkan supaya para gubernur, bupati atau walikota melaksanakan pengadaan mobil damkar milik pengusaha, Hengky.

Mobil damkar yang dimaksud adalah jenis atau tipe 80 ASM dan Morita sehingga mantan Mendagri itu menerbitkan radiogram No 0271/1496/OTDA tanggal 13 Desember sambil mencantumkan tipe yang dimaksud.

Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno didakwa bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia pada 2003 hingga 2005.(T.N009)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012