Jambi (ANTARA Jambi) - Hingga saat ini Provinsi Jambi belum juga memiliki satu Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen  seperti provinsi lainnya, kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jambi Warasdi.

Sesuai instruksi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan beberapa tahun lalu, di setiap daerah perlu dibentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK).

Namun di Jambi hingga kini belum juga ada satu kabupaten/kota yang punya LPSK, ini adalah catatan negatif dalam melindungi masyarakatnya selaku konsumen, katanya di Jambi, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Warasdi terkait peringatan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang ditetapkan jatuh pada setiap tanggal 20 April.

Akibat belum punya satu LPSK pun, Jambi mengalami satu kerugian karena selain tercatat sebagai daerah dengan perlindungan terhadap masyarakat konsumen terlemah di Tanah Air. Jambi juga tidak pernah bisa mendapatkan kucuran dana bantuan dari pemerintah pusat.

Pasalnya, pada program dana bantuan pembangunan atau revitalisasi pasar tradisional dengan total bantuannya mencapai miliaran rupiah dan dikucurkan setiap tahun kepada daerah-daerah oleh Kemendag maka Jambi tidak pernah bisa masuk menjadi daerah calon penerima.

"Jangankan di kabupaten/kota, di tingkat provinsi saja tidak pernah menunjukkan keinginan untuk mendirikan LPSK. Setiap usulan yang disampaikan YLKI selalu dimentahkan Pemprov," ujar Warasdi.

YLKI tetap berharap dan terus mendorong Pemprov, Pemkot dan Pemkab segera merespons dengan memfasilitasi atau memediasi agar bisa berdiri LPSK di daerahya masing-masing.

Upaya itu dilakukan agar perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen ketika terjadi sengketa dengan produsen dapat ditangani secara tepat dan profesional, tambah Warasdi.

(T.KR-BS)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012