Jambi (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Tinggi Jambi mengumumkan dua tersangka, yaitu mantan bupati Tebo MM dan HB sebagai pimpinan proyek saat itu, terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2005.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Wito di Jambi, Kamis mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kedua tersangka yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

Tersangka MM setelah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri setempat, akhirnya beberapa waktu lalu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp945 juta kepada penyidik kejaksaan.

Namun demikian penyidik Kejari Tebo akan tetap meneruskan pemeriksaan dan mengintensifkan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan.

Di Provinsi Jambi saat itu ada empat daerah, yakni Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Batanghari menganggarkan proyek pengadaan mobil damkar untuk daerahnya masing-masing sesuai dengan surat dari Mendagri saat itu.

Keempat daerah yang mengadakan anggaran mobil damkar tersebut semua bermasalah dengan hukum atau telah terjadi tindak pidana korupsi.(T.N009)

 

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012