Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Nasional Perlindungan Anak menuntut pemerintah membuat regulasi mengenai larangan total iklan dan promosi serta sponsor rokok.

Iklan, promosi, dan sponsor rokok bisa mengakibatkan lahirnya perokok anak atau perokok pemula padahal meskipun legal rokok itu berbahaya bagi kesehatan dan mengandung zat adiksi seperti layaknya minuman keras, kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Aris Merdeka Sirait di Jakarta, Selasa.

Selama ini, Komnas PA menjumpai banyak kasus anak yang menjadi perokok pemula karena tertarik dengan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang mudah ditemui di sekitar mereka.

Selain menuntut larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, pihaknya juga menuntut adanya peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok sesuai standar internasional.

Peringatan kesehatan dengan gambar yang menyeramkan bisa menimbulkan rasa takut seseorang untuk mencoba rokok terutama anak-anak.

"Selain itu, kami juga mendesak pemerintah untuk membuat kawasan tanpa rokok, bahkan rumah harus menjadi kawasan tanpa rokok untuk menghindari anak menjadi perokok pasif jika ada kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang merokok di rumah," katanya.

Pihaknya minta kepada pemerintah untuk mengatur distribusi penjualan rokok agar tidak ada masyarakat yang bisa membeli rokok dengan cara satuan atau "ketengan" untuk memperkecil kemungkinan anak membeli rokok karena biasanya anak tidak mempunyai banyak uang dan hanya mampu membeli rokok secara 'ketengan'.

Diperlukan juga aturan yang mengharuskan penjual rokok menolak untuk menjual rokoknya jika calon pembeli diketahui masih anak-anak. Empat pilar tersebut bisa melindungi anak-anak Indonesia dari kemungkinan menjadi perokok pemula, tambah Aris.(T.W004)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012