Jakarta, (ANTARA Jambi) - Ahli Hukum Minyak dan Gas, Kurtubi mengatakan, pelaku usaha seperti PGN tidak boleh menetapkan harga gas secara sepihak, kewenangan harga gas harus diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Kalau bisnis badan usaha itu sifatnya monopoli, maka kewenangan menetapkan harga diserahkan kepada pemerintah bukan kepada badan usaha tersebut," kata Kurtubi saat dihubungi, Minggu.

Hal ini disampaikan Kurtubi menyikapi belum tuntasnya negosiasi atas kenaikan harga gas antara asosiasi industri dengan PGN yang difasilitasi Kemenperin.

Atas kenaikan harga gas PGN yang mencapai 55 persen, asosiasi industri minta agar PGN menaikan secara bertahap 15 persen terlebih dahulu dalam upaya menyelamatkan usahanya, mengingat industri sudah mengikat kontrak dengan pihak ketiga.

Kurtubi melihat ada sesuatu hal yang salah soal kenaikan harga gas yang ditetapkan PGN sebesar 10,2 dolar AS per MMBTU. "Ini yang harus kita luruskan," ujar dia.

Ia menuturkan, industri dan PLN dipaksa harus menerima kenaikan harga gas, padahal disisi lain selama bertahun-tahun PGN gagal memenuhi volume gas yang dibutuhkan industri.

"Kondisi ini membuat kapasitas pabrik menjadi tidak pernah optimal, yang sudah barang tentu merugikan kalangan industri maupun PLN," ucapnya.

Dia mengatakan, terdapat problem dan kekeliruan besar terhadap manajemen gas nasional, disatu sisi mereka menjual dengan harga mahal, tetapi untuk ekspor mereka menjual dengan harga sangat murah.

"Kalau kita lihat harga gas untuk Ladang Tangguh yang dikirim ke China sangat murah hanya 3,35 dolar AS per MMBTU, sedangkan untuk konsumen dalam negeri mereka menaikan harga sampai 10,2 dolar AS per MMBTU," paparnya.

Kurtubi menawarkan dua solusi untuk mengatasi persoalan ini, untuk jangka pendek harga gas menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya, sedangkan jangka panjang mencabut sejumlah pasal pada UU Migas No. 22 tahun 2001 yang menyerahkan harga gas pada mekanisme pasar.

"Jadi harga tidak boleh diserahkan kepada pelaku usaha dalam hal ini PGN maupun kepada pasar. Harga gas harus diatur pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tukasnya.

Menurut dia, pemerintah memang dapat mendengarkan usulan PGN, tetapi wajib bagi pemerintah untuk juga memperhatikan kepentingan konsumen dan industri.

Bertentangan dengan UU

Sebelumnya pada Senin (21/5), Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KKPU) Tadjuddin Noer Said menegaskan penetapan harga gas hanya boleh dilakukan oleh pemerintah.

Tadjuddin mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Pasal yang dibatalkan itu berbunyi harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

MK membatalkan pasal tersebut pada 15 Desember 2004. Sebelumnya, Hakim konstitusi Harjono menerangkan, Pasal 28 Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.

Dengan demikian, penetapan harga gas tidak berdasarkan oleh mekanisme pasar. Jadi menurut dia, yang mempunyai kewenangan untuk mengatur harga gas adalah pemerintah, dan bukannya PGN, Pertamina atau perusahaan lainnya.

Ia mengatakan, untuk menaikan atau menurunkan harga gas, pemerintah bisa saja mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR.

Untuk itu, KPPU akan meminta dan memberi penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai permasalahan harga gas.(T.G001)

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012