Jambi, (ANTARA Jambi) - Mantan pejabat dan pejabat di lingkungan PDAM Tirta Mayang Jambi, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PDAM Jambi senilai Rp400 juta dengan tersangka mantan Direktur PDAM, AS.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari di Jambi, Kamis mengatakan, dua saksi yakni mantan pejabat dan pejabat saat ini di PDAM Jambi yang diperiksa tim penyidik kejaksaan untuk tersangka AS mantan pimpinannya.

Kedua saksi itu yakni Asnawi jabatan saat ini sebagai Kepala bagian umum (Kabag) Umum PDAM Tirta Mayang Jambi dan satu saksi lagi adalah mantan Kabag Keuangan, Deni Hardi.

Mereka berdua diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka AS mantan Direktur PDAM Jambi yang tersandung kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan dan pembinaan di perusahaan air minum daerah tersebut.

Untuk saksi Asnawi Kabag Umum diperiksa tanpa didampingi kuasa hukumnya sedangkan Deni Hardi mantan Kabag Keuangan PDAM Tirta Mayang Jambi diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, Hardi M Sungguh.

Pemeriksaan terhadap saksi Deni dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dua item dana kegiatan di perusahaan milik pemerintah ini yang merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 400 juta.

Selama menjalani pemeriksaan, Deni ditanya terkait tupoksinya sebagai Kabag Keuangan PDAM waktu itu.

Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan beberapa orang tersangka, satu diantaranya adalah AS mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana dua item kegiatan di perusahaan daerah milik pemerintah, yakni penggunaan dana pendidikan dan pembinaan.

Dalam penggunaan dua item kegiatan ini, menurut pihak kejaksaan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan dana pendidikan yang seharusnya diberikan kepada pegawai yang melanjutkan pendidikannya malah dibagi-bagikan ke seluruh pegawai.

Begitu juga dengan dana pembinaan yang seharusnya digunakan untuk pembinaan malah diberikan kepada pembina PDAM yang tidak lain merupakan pejabat Kota Jambi.

Sementara itu sebelumnya mantan direktur yang juga tersangka kasus PDAM tersebut, AS tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan karena beralaskan masih sakit.(T.N009) 

Pewarta:

Editor : Nurul


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012