Jakarta (ANTARA Jambi) - Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) berinisial Brigjen Pol DP dinonaktifkan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi simulator.

"Waka Korlantas Brigjen Pol DP hari ini dinonaktifkan dari jabatannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Brigjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis.

Brigjen DP menjadi tersangka dengan empat tersangka lain yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS, ujarnya.

"Kelimanya dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan, terkait dugaan pengadaan barang dan jasa simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat," kata mantan Kapolda Jambi itu..

Kelima tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana ketiga anggota Polri tersebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara dan ketua lelang, katanya.

"Sangat mungkin ada penambahan tersangka baru, karena lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih tahap awal," katanya.

Anang mengatakan bahwa proses lelangnya secara terbuka melalui Pimpinan Proyek (Pimpro) mekanismenya meman demikian dalam lelang.

"Soal prosesnya sudah benar, tapi di dalam proses itu ada permasalahan-permasalahan, karena itu disidik oleh Mabes Polri. Bisa juga terjadi bahwa prosesnya benar, tapi didalamnya ada  fakta-fakta yang tidak benar," tambahnya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012