Jambi, (ANTARA Jambi) - Ketua Badan Amil Zakat Daerah Jambi Syahrasadin mengatakan pihaknya berhasil mengumpulkan dana zakat mal para pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah provinsi Jambi sebesar Rp1,4 miliar.
"Jumlah itu jauh lebih besar dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp 800 juta," katanya di Jambi, Kamis.
Menurut dia, peningkatan jumlah pengumpulan zakat secara signifikan memang sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, karena pihaknya selalu mengimbau pejabat dan PNS agar mengeluarkan zakat harta yang mereka milikinya Bazda Provinsi Jambi.
"Untuk zakat mal (harta) kami memang secara khusus mengimbau kepada para pejabat dan PNS Jambi agar mengumpulkannya di Bazda, sehingga akumulasi dana menjadi lebih besar," ujarnya.
Meski mengalami peningkatan, diakui Syahrasadin, pengumpulan dana zakat ini belum maksimal, sebab masih sangat besar potensi dana umat yang belum tergali.
"Sebenarnya upaya ini belum maksimal, tetapi mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang, dana yang terkumpul semakin besar mengingat kesadaran umat untuk berzakat dan mengumpulkannya di Bazda juga semakin tinggi," katanya.
Menurut Syahrasadin, dana zakat mal yang terkumpul sebagian telah disalurkan kepada orang yang berhak menerima. Pihaknya telah memiliki data resmi orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan kaum dhuafa lainnya.
Namun untuk zakat fitrah, Syaharasadin mengatakan, saat ini Bazda Jambi masih belum membuat aturan resmi atau imbauan agar zakat diserahkan ke lembaga ini.
"Kita masih memberikan kesempatan kepada amil-amil zakat di lingkup terkecil untuk mengumpulkan zakat di sekitar mereka, namun ke depan diharapkan mereka dapat bekerja sama dengan Bazda Jambi dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah," katanya.
Wakil Gubernur Jambi Fahrori Umar mengatakan, sebaiknya urusan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, dikoordinasikan oleh Bazda agar penyaluran dapat lebih merata dan akumulasi dana yang terkumpul dapat diketahui.
"Sebaiknya memang dikoordinasikan oleh Bazda. Tidak masalah jika amil-amil zakat di kecamatan atau langgar dan masjid membuka posko penerimaan zakat, namun alangkah baiknya setelah itu, dana diserahkan kepada Bazda kota atau provinsi, sehingga besaran dananya dapat diketahui," kata dia.
Amil zakat di lingkup terkecil itu tidak perlu khawatir jika warga mereka tidak kebagian zakat, sebab mereka dapat menyertakan daftar nama-nama penerima zakat yang masuk kriteria penerima.
"Tujuannya agar terjadi pemerataan dan distribusi yang lancar, tidak tumpang tindih," kata Fahrori Umar. (ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012