Jambi (ANTARA Jambi) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyatakan akan meminta pengertian Kapolri terkait masa tugas 20 penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.

Menurut dia, penyidik polisi yang segera habis masa tugasnya di KPK itu sedang mengerjakan beberapa tugas perkara, karena itu agar proses penyidikan KPK bisa tetap berjalan, KPK akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kapolri.

"Yang jelas kami meminta pengertian dari Kapolri. Apalagi para penyidik itu sedang memeriksa sejumlah perkara termasuk di daerah. Mudah-mudahan Kapolri bisa memahami," ujar Busyro usai acara silaturahmi dan tabliq akbar Muhammadiyah Jambi di Jambi, Minggu.

Perekrutan penyidik baru di KPK bisa saja dilakukan. Hanya saja, KPK masih tetap akan berkoordinasi agar 20 penyidik Polri yang mendekati akhir masa tugas di KPK bisa diperpanjang.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan soal kronologis penarikan 20 penyidik Polri tersebut.

Menurut dia, di KPK, masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun.

Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri bahwa untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun. Karena itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu.

Ada 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri, namun pada 12 September, Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan 20 orang penyidik tersebut tidak diperpanjang.

Berdasarkan catatan KPK, penarikan 20 orang penyidik Polri ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah perjalanan KPK. Sebelumnya, penarikan pernah terjadi namun hanya satu hingga dua orang penyidik.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012