Jakarta (ANTARA Jambi) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan "Online Tracking System", guna meningkatkan pelayanan bagi investor.

"BKPM secara berkelanjutan terus memperbaiki pelayanan penanaman modal dan mendukung keterbukaan informasi kepada publik dengan membuat sebuah sistem yang dapat diakses seluruh investor dalam negeri maupun luar negeri," kata Kepala BKPM Chatib Basri, di  Jakarta, Rabu.

"Online Tracking System" adalah sistem yang memungkinkan seluruh investor dalam negeri maupun luar negeri dapat memonitor proses perizinan penanaman modal di Indonesia dari tahap registrasi hingga saat produk izin tersebut selesai.

Menurut Chatib, dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat yang didukung antara lain tingginya kepercayaan investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Upaya pemerataan investasi ke daerah-daerah di luar Jawa dan peningkatan peran perusahaan penanaman modal dalam negeri telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan, tercermin dari lonjakan investasi yang dilakukan pengusaha nasional.

Dalam rangka menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia tersebut, maka diperlukan dukungan kebijakan lintas sektor, penyediaan infrastruktur yang memadai, iklim ketenagakerjaan yang kondusif, serta perbaikan pelayanan penanaman modal di Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PTSP) pusat dan daerah.

Untuk itu tambah Chatib, dibutuhkan sistem dimana investor secara transparan mendapat kepastian mengenai proses penerbitan perizinan di PTSP pusat dan daerah, sekaligus dapat memonitor proses perizinan penanaman modal dari tahap registrasi hingga saat produk izin siap untuk diambil oleh investor.

Seluruh data perizinan yang diajukan investor terekam dalam data Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), sehingga investor dapat melacak posisi dan status permohonan perizinannya.

Adapun jenis perizinan yang dapat diakses melalui "online tracking system" ini meliputi Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip, Izin Usaha, dan Surat Persetujuan Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku dan Barang Modal.

"Semuanya juga dapat dipantau melalui perangkat elektronik seperti personal computer, laptop, tablet, dan smartphone,"katanya.(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2012