Jakarta (ANTARA Jambi) - Kejaksaan Agung menangkap Dewi Andalinda di Cirebon, Jabar, buronan korupsi pemberian kredit Bank Tanggo Rajo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tahun 2006/2007 yang merugikan keuangan negara Rp800 juta.

"Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.

Dewi Andalinda tertangkap di Jalan Raya Klayan, Gang Ki Durmin RT01/03, Cirebon pada Rabu (23/1) pukul 13.40 WIB.

Tim satuan tugas Kejagung tanpa kesulitan berarti berhasil menangkap buronan koruptor itu.

Sebelumnya suami Dewi, Isman Ismail lebih dahulu ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, pada akhir tahun lalu.

Kedua pasangan suami istri tersebut meminjam uang sebesar Rp800 juta kepada Bank Tanggo Rajo tanpa agunan, dan meski pembayaran belum selesai keduanya meminjam kembali uang dari bank tersebut.

Tiga pejabat Bank Tanggo Rajo, Justus Pasaribu, Heru Rinaldi, dan Rahmidawati, akhirnya menjadi tersangka dan ditahan.

Justus menjabat sebagai direktur utama di bank milik Pemkab Tanjung Jabung Barat. Heru, menjabat kabag kredit dan Rahmidawati, menjabat sebagai "accounting officer" (AO).(Ant)

Pewarta:

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013