Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan satu orang oknum pegawai pajak dan dua orang swasta, diduga terkait pemerasan pajak.

"Terkait tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, ada tiga orang yang dibawa ke KPK untuk melakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Tiga orang yang ditangkap adalah PR (Pargono Riyadi), penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta, RT (Rukimin Tjahyanto) yang diduga sebagai perantara dan AH (Asep Hendro), pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS).

"Kronologi upaya tangkap tangan yaitu sekitar pukul 17.00 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan lokasi penangkapan di lorong stasiun Gambir di pintu selatan," ungkap Johan.

Di sana, menurut Johan, ada dua orang yang ditangkap yaitu PR dan RT.

"PR adalah penyidik PNS di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta dan pihak swasta atas nama RT, selanjutnya tidak lama sekitar 10 menit kemudian tim lain menangkap seorang wajib pajak atas nama AH di rumah yang merangkap kantor di Jalan Tole Iskandar Depok," ungkap Johan.

Menurut Johan, bersama dengan penangkapan di Gambir, KPK menyita uang yang diberikan RT kepada PR.

"Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu rupiah dan dibungkus di dalam tas kresek, diduga sebagai pemberian terkait dengan pengurusan pajak pribadi, namun hal ini masih dikembangkan," jelas Johan.

Nilai uang yang diterima adalah sekitar Rp125 juta dari total nilai komitmen Rp600 juta.

"Apakah ini pemerasan atau suap masih akan dikembangkan oleh KPK. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketiganya, jadi status mereka hingga saat ini masih terperiksa," jelas Johan.

Menurut Johan, tim KPK masih mengejar pihak lain terkait kasus tersebut.(Ant)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013