Jambi (ANTARA Jambi) - Ketua Panitia Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Asvan Deswan, mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Komisi Informasi yang dapat dilakukan secara online atau melalui internet.

"Kami mengumumkan kepada seluruh masyarakat di provinsi ini yang berminat menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi tahun 2013-2017 dapat mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran resmi dibuka sejak 10 Mei 2013," kata Asvan yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Sabtu.

Keputusan untuk membentuk Komisi Informasi Provinsi Jambi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi No.25 Tahun 2012 tentang Komisi Informasi Provinsi.

Dalam rilis yang dapat di"upload" di website Pemprov Jambi, disebutkan calon harus melakukan proses registrasi sebagai pelamar melalui situs http://seleksi.kominfo.go.id/.

Setelah melakukan registrasi maka para calon akan mendapatkan user id atau kode pengguna dan password atau kata sandi untuk masuk.

User id itu digunakan untuk melakukan pendaftaran secara online. Calon harus juga melengkapi semua berkas dan lampiran yang dipersyaratkan sesuai dengan format yang ada di website.

Pendaftaran online itu akan ditutup pada 20 Mei 2013 dan dilanjutkan dengan pengumuman seleksi administrasi yakni pada tanggal 27-30 Mei.

Pelamar yang lolos dalam seleksi adminsitrasi, diwajibkan membuat makalah tentang visi dan misinya sebagai anggota Komisi Informasi.

Selain itu, para pelamar juga akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan secara komprehensif oleh anggota DPRD Provinsi Jambi.

Panitia Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi berjumlah tujuh orang terdiri dari utusan Komisi Informasi Pusat, Ketua PWI Cabang Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Akademisi dari Universitas Jambi, Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, dan LSM.(Ant)

Pewarta: Nurul Fahmy

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013