Jambi (ANTARA Jambi) - Kemas Arsyad Somad, mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), terdakwa kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Kedokteran, divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi, Selasa.
Majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Suprabowo di hadapan Jaksa Penuntut Umum Jaka Wibisana menyatakan selain divonis 13 bulan penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan denda Rp600 juta.
Vonis hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntut 19 bulan penjara seperti yang dibacakan JPU pada persidangan lalu.
Dalam keputusan hakim menjelaskan, terdakwa Kemas Arsyad Somad telah terbukti bersalah secara sah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan menguntungkan orang lain.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan bersikap sopan dalam persidangan.
Sementara itu terdakwa lainnya, Eliyanti mantan bendaharawan PNBP Unja, juga dihukum 13 bulan penjara, sama dengan vonis terhadap terdakwa Kemas Arsyad Somad.
Terdakwa Eliyanti juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta.
Kedua terdakwa telah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dana PNBP Program Studi Pendidikan Kedokteran Unja periode 2006-2009 senilai Rp21,05 miliar yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Kedua terdakwa telah berinisiatif untuk mendirikan Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) dan untuk mewujudkan fakultas tersebut dibuat kesepakatan antara Unja dengan Pemprov Jambi dengan kesepakatan Pemprov membantu Rp200 juta dan pemerintah kabupaten/kota membantu sebesar Rp125 juta per tahun.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013