Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada enam program Ramadhan karena menampilkan tayangan yang tidak sejalan dengan semangat Ramadhan.
"Enam program tersebut yakni Sahurnya Pesbukers (ANTV), Hafidz Indonesia (RCTI), Sahurnya OVJ (Trans 7), Yuk Kita Sahur (Trans TV), Karnaval Ramadhan (Trans TV), dan Mengetuk Pintu Hati (SCTV)," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Selasa.
Menurut Idy, pelanggaran yang dilakukan menyangkut tayangan komedi yang menampilkan guyonan tidak pantas seperti pelecehan dalam bentuk fisik, pekerjaan dan gender. Juga melanggar norma kesopanan dan UU Perlindungan Anak.
"Secara umum belum ada pergeseran ke arah yang lebih baik. Program-program masih terdapat aura tayangan sebelum Ramadhan," katanya.
KPI meminta agar stasiun televisi berkomitmen untuk mematuhi peraturan penyiaran yang berlaku.
Disinggung mengenai sanksi, Idy mengatakan sanksi yang diberikan masih dalam bentuk teguran tertulis. Namun jika pelanggaran dalam bentuk berat, bisa dilakukan pengurangan durasi hingga penghentian tayangan sementara.
Selain KPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat juga mencatat tiga stasiun televisi karena menyajikan tayangan Ramadhan yang tidak sejalan dengan semangat Ramadhan yakni program di Trans 7, Trans TV dan ANTV.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013