Jambi (ANTARA Jambi) - Sejumlah peraturan daerah Kabupaten Sarolangun, Jambi, hingga saat ini dinilai tidak bisa berjalan dan minim aplikasi di lapangan.
Akibatnya, masih terus terjadi pelanggaran terhadap berbagai segi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Sarolangun, kata anggota DPRD Sarolangun Charil saat diminta tanggapannya di Sarolangun, Rabu.
Ia mengatakan, peraturan daerah (perda) itu dibuat dan digodok guna memberikan aturan hukum terhadap berbagai bidang kehidupan, sekaligus menjadi acuan guna melaksanakan penegakan hukum.
"Setiap tahun ada belasan perda yang disahkan DPRD, namun sayangnya tidak ada penerapan dan minim aplikasi di lapangan," katanya.
Ia mengaku prihatin dengan ketidakseriusan pihak eksekutif yang terlihat tidak melaksanakan perda yang telah dibuat.
Charil mencontohkan salah satunya adalah Perda tentang Ternak. Hingga kini masih banyak ternak yang berkeliaran tanpa ada penertiban, padahal sudah menjadi keluhan warga.
Menanggapi kritikan ini, Kabag Hukum Setda Sarolangun Helmi menyatakan, Bagian Hukum tugasnya hanya membuat serta penyusun rencana perda (ranperda).
Sedangkan terkait dengan proses aplikasi dan implementasi perda di lapangan seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Proses aplikasnya ada di SKPD. Kami hanya sebatas menyusun dan melakukan pembahasan," tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya sangat serius dalam proses pembuatan dan penyusunan perda, dan tidak ada istilah asal jadi.
Helmi mengatakan, proses penyusunan atau pembuatan perda sudah melalui diskusi yang panjang serta pengkajian secara mendalam dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah provinsi dan pusat maupun meminta saran dari para ahli dan akademisi.
"Tidak ada perda yang asal jadi. Semuanya dilakukan secara serius," tegasnya.
Menurut dia, setelah sebuah perda disahkan, idealnya setiap SKPD di Pemkab Sarolangun proaktif dalam hal menjalankan isi aturan perda.
Ia juga mengelak apabila dianggap "cuci tangan" serta mengelak dari tanggung jawab.
Perda Ternak misalnya, seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) berkoordinasi dengan Satpol Pamong Praja untuk menertibkan ternak yang berkeliaran.(Ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2013