Jambi (ANTARA Jambi) - Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap dua warga Telanipura, Kota Jambi, saat mereka akan mengonsumsi narkoba di salah satu rumah pelaku.

"Kedua pelaku yang diamankan polisi karena akan pesta narkoba tersebut, adalah M. Yudi alias Yudi (41) dan Nurul Firdaus (48) dan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 1,10 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariyono di Jambi, Kamis.

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua pelaku itu dilakukan oleh jajaran Opsnal Team II Satnarkoba Polresta Jambi.

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya dari rumah salah satu pelaku, yakni dua telepon seluler, satu kotak kaca mata merek Oakley, seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka Yudi dan satu telepon seluler lainnya disita petugas dari tangan Nurul.

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polresta Jambi itu, dilaksanakan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada rumah warga di Lorong Flamboyan, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru Jambi, akan dipakai untuk pesta narkoba.

Berdasarkan petunjuk, petugas langsung ke tempat kejadian perkara.

"Dan hasilnya benar ada kedua tersangka yang saat itu ada di dalam rumah akan memakai sabu-sabu maka dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut," katanya.

Ia mengatakan bahwa penangkapan cukup unik. Saat panggil petugas, keduanya tidak bersedia keluar rumah sehingga polisi mematikan aliran listik di rumah tersebut.

"Pintunya dibuka dan polisi berhasil masuk untuk menangkapnya," katanya.

Hingga saat ini, dua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut oleh petugas untuk mendapatkan informasi lebih jauh, antara lain tentang asal-usul mereka mendapatkan barang haram tersebut.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014