Jakarta (ANTARA Jambi) - Aktor Roger Danuarta dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah tes urin dan darah, aktor itu ditemukan tidak sadarkan diri dengan suntikan diduga heroin tertancap ditangan kanannya pada Senin dini hari di di Jalan Kayu Putih Raya Jakarta Timur.

"Dia (Roger) sudah dinyatakan pisitif menggunakan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan saat ini Roger tengah diperiksa Polsek Pulogadung untuk keterangan lebih lanjut.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni juga mengatakan usai dipulangkan dari Rumah Sakit Omni Pulomas, aktris berwajah oriental tersebut segera diamankan di Mapolsek Pulogadung untuk dimintai keterangan.

"Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku berinisial RD umur 33 tahun. Hasil tes urin dinyatakan positif," jelas Mulyadi.

Sebelumnya, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam, mobil Mercedez Benz E 320 bernomor polisi B-368-R.

Posisi mobil tersebut berada di tengah jalan dan mengganggu lalu lintas pada malam itu, oleh karena itu petugas Babinkambtibmas dan warga menghalau dan mendapati mobil tersebut tidak dikunci.

Kemudian, ditemukan pria yang diketahui bernama Roger dengan jarum suntik di tangan kanannya.

Roger kemudian dilarikan ke rumah sakit dan setelah sadarkan diri diperiksa Polsek Metro Pulogadung.

Barang bukti yang ditemukan, di antaranya satu insulin bekas pakai, satu plastik kecil putau sisa pakai, satu plastik kecil isi putau belum dipakai dan satu bungkus ganja dengan kertas linting.

Satu bungkus daun ganja bersama kertas linting dikemas dalam plastik warna putih bertuliskan "GOOD SG*T".

Jika dilinting dengan kertas tersebut, bisa didapatkan sekitar lima linting ganja.

Saat ini petugas Polsek Pulogadung masih melakukan pengejaran terhadap rekan Roger yang diduga menyuntikan narkoba jenis heroin ke tangan kanannya.

Rekan Roger yang berinisial M telah dipanggil oleh Polsek Metro Pulogadung untuk dimintai keterangan.

Roger melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acnaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. (Ant)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Edy Supriyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2014