Jambi (ANTARA Jambi) - Perkara mantan kepala Unit BRI Talang Banjar, Kota Jambi yang menjadi  terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp4 miliar, secara resmi menjalani proses persidangannya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang terdakwa Buhari yang dipimpin majelis hakim Tipikor Jambi, Masyur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan itu jaksa langsung mengajukan saksi sebanyak tiga orang untuk didengarkan di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi.

Ketiga saksi itu terkait tentang fiktifnya pengajuan proposal untuk mendapatkan dana KUR yang direkasanya sebanyak 89 nasabah fiktif yang dilakukan terdakwa Buhari sehingga negara dirugikan Rp4,5 miliar.

Terdakwa Buhari warga jalan Agus Salim RT 01, Kebun Handil, Jelutung,  melakukan aksinya pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala BRI Unit Talang Banjar selama beberapa tahun.

Dipersidangan terungkap bahwa Buhari telah menyalah gunakan wewenang dan jabatan dengan cara penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, untuk program Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) dan menggelapkan pelunasan maju BRIGUNA PT BRI cabang Jambi periode 2011 sampai 2013.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menggunakan uang setoran pelunasan bayar maju dari nasabah BRI dan membuat 89 daftar nasabah fiktif dalam pencairan KUR untuk kepentingan pribadi.

Diduga dari perbuatan tersangka, Bank BRI mengalami kerugian Rp4,5 miliar dan atas perbuatannya tersangka diancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada 5 Maret 2014 dan penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 150 nasabah terdiri dari 90 nasabah KUR, 11 nasabah Kupedes dan dari hasil pemeriksaan itu terungkap ada 31 nasabah merupakan nasabah fiktif yang sengaja dibuat tersangka, hingga kasus ini terungkap.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk kembali menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015