Jakarta (ANTARA Jambi) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak ada pengampunan untuk para pengedar narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati.

"Itu (hukuman mati) masih jadi hukum positif kita dan yang menghukum mati bukan presiden tetapi pengadilan, presiden hanya dimintai grasi (pengampunan) dan tidak ada pengampunan untuk pengedar narkoba," kata Presiden Joko Widodo, saat menerima Siswa SMA Taruna Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Presiden mengungkapkan bahwa tidak ada ampunan kepada para pengedar karena membuat 50 orang meninggal setip harinya, setelah mengkonsumsi narkoba.

"Bagaimana mau diberikan ampunan, 50 orang meninggal tiap hari, 18 ribu meninggal tiap tahun dan 4,5 juta orang direhabilitasi. Saya bilang tidak, tidak ada ampunan seperti itu," tegasnya.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa tidak ada negara lain yang bisa melakukan intervensi kedaulatan hukum Indonesia.

"Masalah eksekusi mati narkoba ini adalah kedulatan hukum kita," tandas Presiden Jokowi.

Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.

Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Selanjutnya Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordoba) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika. (Ant)

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015