Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi segera mengirimkan berkas lima anggota pengamanan PT WKS, tersangka pembunuhan seorang petani di wilayah Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Untuk saat ini berkas perkaranya masih perlu dilengkapi penyidik dan diperkirakan dalam minggu ini akan dikirim berkasnya ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diteliti," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Jumat.

Saat ini penyidik melengkapi berkas kelima tersangka yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan dalam minggu ini dan untuk saat ini penyidik masih akan melengkapi berkas dengan membuat resumenya.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini berkas perkaranya dilimpahkan tahap satu ke jaksa," kata Almansyah.

Sementara itu dua orang yang dibebaskan karena belum terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut dan saat ini mereka masih status wajib lapor yakni Jemi
dan Febrian.

"Jika nanti diperlukan keterangannya keduanya juga akan diperiksa lagi," kata Almansyah.

Sebelumnya, lima pelaku pembunuh anggota Serikat Petani Tebo (SPT) dikenakan dua pasal berlapis dan pelaku yang merupakan anggota keamanan PT WKS adalah
Zaidan (18), M Ridho (24), Deispa (28), Asmadi (33) dan Ayatullah Khomeni (25).

Kelima tersangka itu dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 170 ayat 3 KUHP.

Peristiwa yang terjadi pada 27 Februari lalu itu, berawal dari korban Indra yang
menggunakan motor GL Pro bersama rekannya berselisih paham di lokasi kejadian dengan pelaku dan akibatnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan Indra meninggal sedangkan temannya bisa selamat. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015