Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi meringkus bandar narkoba dan kurir di Perkebunan Sawit Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang sudah menjadi target operasi sejak 2013.

Bandar tersebut berinisial S diringkus di kebun sawit Merlung bersama seorang kurir berinisial H dengan barang bukti 22 gram narkotika jenis sabu dan 36 butir pil ekstasi, kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Sabtu.

Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah 13 paket sabu ukuran besar seharga Rp800 ribu per paket, kedua delapan paket seharga Rp500 ribu per paket dan satu paket kecil seharga Rp200 ribu dan kemudian uang tunai Rp3,1 juta.

Tersangka S adalah salah satu bandar terbesar dikawasan Merlung, bahkan bandar ini juga merupakan jaringan antar provinsi dan barang haram itu diambil dari Medan dan dibawa ke Jambi dengan menggunakan jalur darat yakni bus transportasi umum.

Penangkapan ini, kata Kapolda, berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada polisi dan diteruskan kepada Ditresnarkoba Polda Jambi dan penangkapan dipimpin Wadir Narkoba, maka tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Dari pengembangan, barang yang dimiliki tersangka sebelum ditangkap adala 50 butir pil ekstasi namun sudah dijual 14 butir dan sabu dari 40 gram terjual 18 gram sehingga sisanya 22 gram yang diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 serta 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015