Jambi (ANTARA Jambi) - Mantan Ketua Harian KONI Provinsi Jambi 2004-2008, Nasrun Arbain, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari berhasil ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Jambi untuk menjalani masa tahanan di Lapas.

Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, di Bandara Sultan Thaha Jambi, Selasa, mengatakan pihaknya bersama dengan tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO Nasrun pada Selasa dini hari pukul 01.30 WIB di terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Setelah berhasil diamankan lalu diperiksa di Kejagung dan kemudian dibawa menuju Jambi menggunakan pesawat malam dan setiba di Jambi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II A Jambi guna menjalani masa tahanannya.

Karya Graham kepada wartawan di Bandara Jambi mengatakan, saat ditangkap DPO Nasrun Arbain sedang minum kopi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta setelah yang bersangkutan diintai beberapa hari dari kediamannya hingga berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Nasrun yang juga mantan ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 1472/K/PIDSUS/2010 tanggal 26 Januari 2011, yang menyatakan Ir H Nasrun HR Arbain MSi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dana pelatda atlet sebesar Rp2,5 miliar dan kepada terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

DPO Nasrun Arbain selama kurang lebih tiga tahun tidak berhasil ditangkap dan akhirnya pelariannya harus terhenti setelah dibekuk tanpa perlawanan di Jakarta dan kini harus menjalani masa tahanannya di Lapas Jambi atas putusan Kasasi selama empat tahun.

Tanpa didampingi kuasa hukumnya dan hanya pihak keluarga, Nasrun Arbain dikawal oleh pihak Kejari Jambi dari Bandara Sultan Thaha langsung dibawa menuju ke Lapas untuk menjalani hukumannya. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015