Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Direktur Utama RSU Raden Mattaher, Ali Imron, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset rumah sakit senilai Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2012.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi  Elan Suherlan didampingi Kasi Penyidik Imran Yusuf kepada wartawan di Jambi, Senin, mengatakan setelah diperiksa untuk kedua kalinya, secara resmi tersangka Ali Imron ditahan untuk 20 hari ke depan dalam kasus pengadaan genset.

"Secara resmi pukul 12.45 WIB, Ali Imron kita tahan dan dibawa langsung ke Lapas Kelas II A Jambi. Penahanan ini dilakukan karena untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pemberkasannya," tegas Imran Yusuf.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Ali Imron, Suhaimi usai penahanan kliennya mengatakan, pihaknya tidak menyangka kalau hari ini kliennya ditahan oleh penyidik kejaksaan, namun itu semua memang wewenang jaksa.

Sebagai kuasa hukumnya, kami akan mengajukan penangguhan karena yang bersangkutan masih aktif sebagai direktur rumah sakit dan sangat kooperatif dalam pemeriksaan dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada jaksa.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus genset ini yakni Dirut RSU Raden Mattaher Jambi, Ali Imron, rekanan Hengky Attan dan Kabid Sarana dan Prasarana RSU Raden Mattaher Jambi, Maman Benyamin.

Ali Imron ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan dana ABPD Provinsi Jambi.

Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Jambi memang ada temuan dugaan kerugian negara hasil perhitungan sementara sebesar Rp500 juta lebih pada tahun anggaran 2012.

Dalam kasus tersebut, pada pekan ini, Kejati Jambi akan mulai memeriksa saksi-saksi hingga pemeriksaan terhadap tersangkanya.

Atas perbuatannya, tersangka Ali Imron dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015